Berbagi Itu Indah
dalam ajaran Agama Islam selain di ajar kan beribadah kepada Allah juga di wajibkan mencintai dan menyayangi sesama umat manusia menjaga dan melestarikan lingkungan. Islam Itu Indah Islam itu mulia seorang yang beragama islam harus menjaga kebersihan dan keindahan, sebagai mana pesan Nabi Muhammad SAW, bahwa kebersihan merupakan bagian dari iman. seorang islam juga harus bersifat mulia antar sesama manusia, saling tolong menolong, saling menghargai dan saling menyayangi. karena Islam adalah rohmatan lil alamin, rahmad untuk seluruh alam. selain di wajibkan beribadah juga di wajibkan berbagi antar sesama melalui zakat infak dan shodaqoh, berikut ini kita akan membahas tentang zakat.
Zakat
Sesungguhnya Allah Tidak meminta Rizki pada kita
Namun Allah mengharapkan agar kita berbagi dan hidup rukun antar sesama Manusia
dalam ajaran Agama Islam selain di ajar kan beribadah kepada Allah juga di wajibkan mencintai dan menyayangi sesama umat manusia menjaga dan melestarikan lingkungan. Islam Itu Indah Islam itu mulia seorang yang beragama islam harus menjaga kebersihan dan keindahan, sebagai mana pesan Nabi Muhammad SAW, bahwa kebersihan merupakan bagian dari iman. seorang islam juga harus bersifat mulia antar sesama manusia, saling tolong menolong, saling menghargai dan saling menyayangi. karena Islam adalah rohmatan lil alamin, rahmad untuk seluruh alam. selain di wajibkan beribadah juga di wajibkan berbagi antar sesama melalui zakat infak dan shodaqoh, berikut ini kita akan membahas tentang zakat.
Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah
jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun
ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim
diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban
ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada
kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara
Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian
zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang
ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu
membayar.Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana
zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti
salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan
Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
Jenis zakat
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas
diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar Zakat Fitrah
Pada prinsipnya
seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya
baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat
yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar Zakat Fitrah
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits
adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara
dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau
yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai
menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang
diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah
biasa.
Zakat Maal
Zakat Mal (Arabadalah zakat yang dikenakan atas harta
(maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Mal
berasal dari bahasa Arab;māl yang secara harfiah berarti 'harta'.
Syarat-syarat
harta Zakat Maal
Harta yang akan
dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Macam-macam Zakat Maal
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas
obyek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
- Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta
Yang berhak
menerima Zakat
Ada delapan
pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak
berhak menerima zakat
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
Beberapa Faedah
Zakat
Faedah Diniyah
(segi agama)
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah
(Segi Akhlak)
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah
(Segi Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari
zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al
Qur'an
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Lembaga Amil
Zakat Nasional
Saat ini
terdapat 20 lembaga amil zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk memudahkan pembayaran pajak.
1.
Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS)
3.
Baitul Maal
Hidayatullah
4.
Baitul Mal
Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
5.
Baitulmaal
Muamalat (BMM)
6.
Baituzzakah
Pertamina
7.
Bangun
Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
8.
Dompet Dhuafa
Republika
9.
Dompet Peduli
Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
10.
LAZ Yayasan
Amanah Takaful
11.
LAZ Yayasan
Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
12.
LAZIS Dewan
Da’wah Islamiyah Indonesia
13.
LAZIS Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
14.
Lembaga Amil
Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
15.
Lembaga Amil
Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
16.
Lembaga Zakat
Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
17.
Pos Keadilan
Peduli Umat (PKPU)
18.
Pusat Zakat
Umat (LAZ Persatuan Islam)
19.
Rumah Zakat
Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
20.
Yayasan Dana
Sosial Al Falah (YDSF)
No comments:
Post a Comment