PROGRAM GRATIS
UNTUK BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN DAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN 2016 DI WILAYAH JAWA TIMUR
Program pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama di seluruh Jatim mulai diberlakukan, Senin (5/9/2016). Ini setelah Pergub Jatim 44 Tahun 2016 diteken. Setiap warga ber-KTP Jatim berhak atas layanan khusus itu.
Sama dengan tahun lalu, Pemprov Jatim besok akan memberlakukan pemutihan atas denda segala pajak kendaraan tahun ini. Selain pemutihan, warga Jatim juga bisa menikmati bebas biaya balik nama kendaraan mereka.
"Kalau tahun lalu gratis biaya balik nama hanya untuk roda dua dan mobil plat kuning. Sekarang semua jenis kendaraan baik pribadi maupun umum semua berhak atas layanan ini," tambah Bobby.
Konsep dan tata aturan pemutihan dan biaya balik nama itu kini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Pergub ini berbunyi Pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jatim tahun 2016.
Warga ber-KTP Jatim yang daftar ulang kendaraan bermotor akan dipermudah. Warga Jatim juga berkesempatan membaliknamakan kendaraan mereka jika mereka membeli kendaraan seken. Baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Bahkan bisa lebih dari roda empat.
"Truk gandeng, tronton, maupun lebih dari roda empat silakan bisa memanfaatkan layanan ini. Tahun lalu hanya dibatasi mobil plat kuning roda empat," tambah Kabid Pajak Daerah Dispenda Jatim, Arif Sunarya.
Pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama ini adalah kali kesekian diberikan Pemprov Jatim semasa Gubernur Soekarwo. Program ini akan dijalankan selama tiga bulan ke depan. Mulai 5 September 2016 sampai 3 Desember 2016.